Bandarlampung - Wartanuban.my.id
Polemik pemecatan sembilan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur akhirnya menemui titik terang. Dewan Kehormatan (DK) bersama pengurus PWI Provinsi Lampung resmi menganulir keputusan pleno pemecatan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pengurus PWI Lampung Timur, Senin (16/03/2026).
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Lampung, Eka Setiawan, menegaskan bahwa keputusan pemecatan sembilan anggota PWI Lampung Timur dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum organisasi.
Menurut Eka, sejak awal pihak PWI Provinsi Lampung telah menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh sembilan anggota tersebut dengan membentuk tim khusus bernama Tim 7 atas arahan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.
“PWI Provinsi Lampung bukan tidak mendengar. Kami langsung membentuk Tim 7 yang ditugaskan khusus oleh Ketua PWI Provinsi Lampung untuk menangani persoalan internal di PWI Lampung Timur,” ujar Eka.
Tim 7 tersebut dikoordinatori oleh Sekretaris PWI Provinsi Lampung Andi S. Panjaitan, dengan anggota Eka Setiawan, Ariyadi, Munizar, Segan, Roni, dan Minak Lukman.
Eka menjelaskan, setelah menerima informasi terkait adanya pleno pemecatan, pihaknya segera memanggil pengurus PWI Lampung Timur untuk klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa pengurus tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan anggota.
“Pengurus kabupaten hanya memiliki kewenangan merestrukturisasi kepengurusan, bukan melakukan pemecatan. Bahkan pengurus provinsi sekalipun tidak memiliki kewenangan memecat anggota,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemecatan hanya dapat terjadi secara otomatis apabila anggota terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai AD/ART dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi kami tegaskan, pemecatan sembilan anggota itu tidak ada dan batal secara hukum. Mereka tetap anggota PWI,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa persoalan tersebut kemudian diserahkan kepada Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung untuk diproses sesuai mekanisme organisasi. Hasilnya, DK PWI Provinsi Lampung mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan pleno pemecatan dan memerintahkan pemulihan nama baik sembilan anggota tersebut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pengurus PWI Lampung Timur telah menggelar pleno dan mencabut keputusan pemecatan.
Selain itu, pengurus juga menerima sanksi berat tertulis yang dijatuhkan pada 24 Februari 2026.
Kemudian pada 26 Februari 2026, pengurus PWI Lampung Timur secara resmi mengeluarkan surat pembatalan pemberhentian sembilan anggota yang sebelumnya dinyatakan dipecat.
Kabar ini disampaikan langsung kepada sembilan anggota pada 16 Maret 2026 di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad. Kehadiran mereka sekaligus menjadi momentum rekonsiliasi internal.
Salah satu anggota, Riswan, mengaku baru mengetahui secara utuh proses penanganan kasus tersebut.
“Kami sebelumnya tidak pernah tahu alur prosesnya seperti ini. Bahkan kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi oleh pengurus PWI Lampung Timur. Baru hari ini kami mengetahui langsung dari provinsi,” ungkapnya.
Ia bersama delapan anggota lainnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PWI Provinsi Lampung dan Tim 7 atas langkah yang dinilai objektif dan profesional.
Senada dengan itu, Abu Mansyur juga mengapresiasi keputusan tersebut, meski menyayangkan sikap pengurus PWI Lampung Timur yang dinilai kurang transparan.
“Kami berterima kasih kepada PWI Provinsi Lampung. Tapi kami menyayangkan kenapa sejak awal tidak terbuka seperti ini,” ujarnya.